Scroll to top

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kab. Maluku Tengah

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kab. Maluku Tengah

Tugas Dinas Perhubungan

Berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah, bahwa dinas mempunyai tugas "Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Maluku Tengah".

Fungsi Dinas Perhubungan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan  Bidang Perhubungan.
  • Pelaksanaan kebijakan Bidang Perhubungan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan  Bidang Perhubungan.
  • Pelaksanaan administrasi Bidang Perhubungan.
  • Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Bupati.