Scroll to top

Lintasi SS, Mobil Uji KIR Keliling Dishub Malteng Layani PKB di Kec. Serut, SUT Kobi & SUT Seti
User

Lintasi SS, Mobil Uji KIR Keliling Dishub Malteng Layani PKB di Kec. Serut, SUT Kobi & SUT Seti

dishub.maltengkab.go.id _ Sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelayanan pengujian teknis laik jalan kendaraan bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Tengah melaksanakan pengujian berkala (KIR) keliling di Kecamatan Seram Utara, Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Timur Seti. Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor (KIR) keliling berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) KaDISHUB Malteng No: 012/SPT/II/2023 yang dilaksanakan selama 4 hari (Rabu 1 Februari s.d Sabtu 4 Februari 2022). Pengujian berkala kendaraan bermotor dilaksanakan di 4 (empat) Lokasi dengan mempertimbangkan kondisi lintasan dan luas area untuk pengujian kendaraan. Untuk Kec. Serut terpusat di Pelabuhan Penyeberangan Wahai, Kec SUT Kobi terpusat di PT. SDW dan PT. Nusa Ina, sementara di SUT. Seti terpusat di pertigaan wae loping.

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan H. A. Tuasikal, ST yang turut terlibat langsung dalam pelaksanaan penguji KIR keliling mengatakan, Pengujian Laik Jalan Kendaraan bermotor telah di isyaratkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan angkutan jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. pelaksanaan pengujian KIR keliling yang di Laksanakan DISHUB Malteng bertujuan untuk; pertama meningkatkan  pelayanan angkutan kepada masyarakat, kedua terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, ketiga menekan angka kecelakaan di jalan raya dan yang keempat pencapaian target penerimaan retribusi daerah khususnya dari sektor pengujian kendaraan bermotor.

Baca Lainnya :

Tuasikal menjelaskan, pengujian laik jalan kendaraan bermotor bagi kendaraan orang/barang wajib uji sejatinya harus melalui beberapa prosedur dan tahapan pengujian yakni Pengujian berkala pertama, pengujian berkala lanjutan dan pemeriksaan teknis. Pengujian berkala pertama dan berkala lanjutan meliputi pemeriksaan identitas kendaraa (merk dan tipe, nomor rangka landasan, omor mesin, pemeriksaan kebersihan dan keapikan kendaraan), Pemeriksaan kesesuaian dimensi kendaraan dengan sertifikat registrasi uji tipe, pengukuran berat kendaraan, penghitungan dan penetapan daya angkut, kondisi dan jenis kaca, penghapus kaca, spion, Keadaan ban dan roda serta sistem penerangan, ungkap Tuasikal.

Sementara itu Pelaksanaan Pengujian Mekanis (laik jalan) itu sendiri meliputi uji emisi (Smoke Tester/Gas Analyze), uji daya pancar sinar lampu utama (headlight tester), uji efisiensi rem utama dan rem parkir (brake tester), uji akurasi kecepatan (Speedometer Tester), Lanjut Tuasikal.

Pengujian Laik Jalan kendaraan bermotor yang di laksanakan di Seram Utara, SUT KObi Dan SUT Seti, DISHUB Malteng mengarahkan 1 Unit Mobil Uji Keliling , 2 (Dua) Orang Tenaga Penguji dan 6 (enam) orang tenaga pembantu penguji.

Kru yang di berangkatkan untuk melaukan pengujian kendaraan bermotor berjumlah 8 (delapan) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang tenaga penguji dan 6 (enam) Orang pembantu penguji dan berhasil melakukan pengujian terhadap 125 Unit Kendaraan Orang/Barang wajib uji. Harapannya semoga kedepan ada perhatian khusus untuk peningkatan kapasaitas penguji, prasarana pengujian serta perlengkapan pengujian (APD) untuk mendukung dan mengoptimalkan kerja-kerja tim penguji di lapangan, tutup Tuasikal. (Ahmad R. Sangadji, SE)


Write a Facebook Comment

Leave a Comments